"Justru kalau perlu segera ditahan saja. Lebih cepat lebih baik agar bisa segera mengikuti proses persidangan," ujar kuasa hukum Andi, Harry Ponto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/9/2013).
Menurut Harry, Andi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012, sudah menjalani hukuman sosial. Dia berharap kliennya itu bisa segera dibawa ke pengadilan sehingga mengetahui apa yang didakwakan kepadanya dan bisa memberikan pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mengantongi data kerugian negara dari BPK mengenai proyek Hambalang. Lembaga antikorupsi tersebut segera memanggil dan menahan tersangka eks Menpora Andi Mallarangeng.
"Dengan diterimanya data kerugian negara, akan mempercepat proses penyelesaian kasus Hambalang. Termasuk kapan dilakukan upaya penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/9/2013).
Abraham mengatakan di KPK seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkasnya lengkap, akan dilakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
"Untuk penjadwalan pemanggilan kami taat terhadap urutan. Kita akan memanggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," kata Abraham.
BPK resmi mengumumkan kerugian final proyek Hambalang. Jumlahnya Rp 463,6 miliar sama seperti jumlah kerugian negara indikatif dalam audit tahap II.
(fjr/mpr)