Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Hutomo mengatakan mulanya Fathanah berniat membeli rumah di Blok AF seharga Rp 2,750 miliar.
"Waktu itu pembangunan unit di Blok AF belum terselesaikan, pada saat di tengah jalan belum selesai akhirnya beralih dengan opsi lain," kata Kenang bersaksi untuk perkara pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total pembayaran yang dilakukan Fathanah Rp 3,8 miliar. Fathanah membayar dalam bentuk mata uang US$ dan rupiah yakni, Rp 800 juta (25 Oktober 2012), US$ 70 ribu (3 November 2012), US$ 53.700 (17 November 2012), US$ 100 ribu (November 2012), Rp 500 juta (28 Desember 2012), US$ 40 ribu pada 16 Januari 2013.
Belum sempat melunasi rumah tersebut, Fathanah ditangkap pada 29 Januari 2013 malam oleh KPK di hotel Le Meridien, Jakarta Selatan. Dia dibekuk penyidik KPK saat bersama mahasiswi Maharani Suciyono.
Menurut Kenang, Fathanah tidak mengisi formulir pemesanan rumah sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan pembeli. "Beliau mengatakan masalah administrasi diserahkan ke kita," tuturnya.
Sementara itu Direktur PT Guna Bangsa Perkasa, Faiz Nasareth mengaku pernah bertemu Fathanah dua kali. "Ketmu saat dia melihat rumah di Blok AF, perkenalannya begitu saja. Dia berbicara sebagai pengusaha," ujarnya.
(fdn/mad)