"Soal menghapus hak dipilih dan memilih, menurut majelis hakim hal itu dipandang berlebihan," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Tuntutan itu berlebihan karena menurut majelis hakim Djoko terancam pidana penjara dengan waktu yang cukup lama. "Maka akan terseleksi dengan sendirinya oleh parpol," tutur Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Suami Dipta Anindita ini tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010 Rp 54,6 miliar dan USD 60 ribu.
"Hakim berpendapat harta kekayaan milik terdakwa pada tahun 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Maka harta kekayaan terdakwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi," imbuh Anwar.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini