Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Hakim anggota Ugo membeberkan pada 13 Januari 2011, Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp 8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Januari 2011, Budi kembali meminta Sukotjo agar mengirimkan Rp 7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Tujuannya agar PT CMMA bisa mendapatkan proyek itu.
"Berikan juga kepada Gusti Ketut Gunawan, Wakil Ketua tim pre audit Rp 50 juta," kata Ugo.
Ada juga uang yang minta dikirimkan Sukotjo kepada Irwasum sebesar Rp 1 miliar. Tujuannya agar dibagikan kepada tim pre audit dan khusus kepada ketua tim audit sebesar Rp 500 juta.
(mok/rmd)