Ruko yang disegel berada di kawasan Hayam Wuruk Indah Lindeteves, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan Senin kemarin.
"Ada belasan ruko yang disegel," ujar Yanto, seorang pemilik ruko ketika ditemui di lokasi, Selasa (10/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tulisan segel yang ditempel di depan pintu-pintu ruko, disebutkan bahwa PD Pasar Jaya yang mewakili Pemerintah DKI membatalkan perjanjian kontrak dengan para penyewa. Pembatalan berlaku sejak Senin kemarin.
(tfn/fjr)