Polri: Irjen Djoko Masih Anggota Polri dan Terima Gaji

Polri: Irjen Djoko Masih Anggota Polri dan Terima Gaji

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 12:05 WIB
Jakarta - Irjen Djoko Susilo akan menghadapi vonis dari Pengadilan Tipikor siang ini. Meski terlilit kasus dugaan korupsi Simulator SIM, mantan Kepala Korps Lantas tersebut tetap menerima gaji dan masih tercatat sebagai anggota Polri.

"Sampai final nanti hak-haknya masih tetap diberikan sebagai warga negara," kata Wakapolri Komjen Oegroseno, di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Sebagai terdakwa, Irjen Djoko memiliki haknya untuk melakukan upaya hukum dari perkara yang membelit. Yaitu, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nunggu proses terakhir, nanti bagaimana dia. Kalau sudah final nanti ada pertimbangan ke dalam," ujarnya.

Terkait gaji, Irjen Djoko pun masih berhak menerima. Namun tentunya, hak tunjangan jabatan dan remunerasi tidak diberikan.

"Kembali ke gaji pokok saja," kata Oegro.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads