"Sampai final nanti hak-haknya masih tetap diberikan sebagai warga negara," kata Wakapolri Komjen Oegroseno, di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Sebagai terdakwa, Irjen Djoko memiliki haknya untuk melakukan upaya hukum dari perkara yang membelit. Yaitu, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait gaji, Irjen Djoko pun masih berhak menerima. Namun tentunya, hak tunjangan jabatan dan remunerasi tidak diberikan.
"Kembali ke gaji pokok saja," kata Oegro.
(ahy/rmd)