Usut Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Meminta Masyarakat Bersabar

Usut Lepasnya Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Meminta Masyarakat Bersabar

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 11:25 WIB
Ridwan Mansyur (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memeriksa majelis peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Dalam putusan itu, Timan yang masih kabur lepas dari hukuman 15 tahun penjara dan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun.

"Kan mulai dari minggu lalu, kita tunggu saja dulu prosesnya. Biasanya kalau pemeriksaan tergantung bentuk pemeriksaannya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Selasa (3/9/2013).

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih mendalami keterangan saksi-saksi terkait lepasnya Timan. KY menerima laporan 4 hakim agung PK Timan dan 1 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Timan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Hakim agung yang dilaporkan adalah para majelis PK yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Andi Samsan Nganro, Sofyan Marthabaya, dan Abdul Latief. Satu hakim PN Jaksel yang juga melepaskan Timan pada 2002 juga dilaporkan.

"Sangat mungkin hakim PN Jaksel itu akan kita turut sertakan," kata Ketua KY Suparman Marzuki.

Hingga saat ini, KY belum memeriksa para hakim agung dan hakim ad hoc itu. KY masih berupaya mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk membuktikan dugaan suap dibalik lepasnya Timan.

"Kita tidak ingin sekedar lips service, kita lebih baik tak perlu tergesa-gesa, supaya informasi akurat," ujar Suparman.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads