Saat dibacakan pada Selasa (20/8) lalu, jaksa penuntut umum tak menyampaikan seluruh isinya. Mereka hanya membacakan intinya saja.
Tuntutan dan dakwaan Irjen Djoko tebal karena terdiri dari dua perkara besar sekaligus, yakni korupsi dan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Di dalam dakwaan disebut harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.956.516.000 dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 kekayaan Djoko sebesar Rp 53.894.480.929,00 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Nah, ada momen menarik saat berkas tuntutan dibacakan. Proses penyampaian yang lama membuat mantan Kakorlantas Polri itu tampak sesekali memejamkan mata.
Sidang pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Hingga satu jam lebih, jaksa masih membacakan dakwaan primair perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM. Padahal masih ada dakwaan subsidair.
Djoko yang duduk di kursi terdakwa terlihat menahan kantuk. Sesekali dia memejamkan matanya dan kembali tersadar sesaat kemudian.
Kolektor keris itu juga sempat menggoyangkan kursinya, menggerakkan kaki dan sesekali menundukkan kepala. Bukan cuma Djoko, raut wajah penasihat hukumnya Juniver Girsang dan majelis hakim juga terlihat mengantuk.
(mad/nrl)