Polda Metro Usut Laporan Mendagri Terkait Tudingan Nazaruddin

Polda Metro Usut Laporan Mendagri Terkait Tudingan Nazaruddin

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 11:31 WIB
Jakarta - Polisi telah menerima laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait tudingan Nazaruddin soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

"Selanjutnya akan ditangani Direktorat Reskrimum. Kemarin staf dan lawyer yang ditunjuk akan melengkapi beberapa dokumen, selanjutanya nanti akan dibuatkan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Rikwanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Kendati kasus terkait (dugaan korupsi pada proyek e-KTP) tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengatakan, bahwa hal itu tidak akan menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Gamawan Fauzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berjalan beriringan. Sambil kita koordinasi dengan KPK. Kita dahuluhan lebih dahulu kasusnya yang di KPK," kata Rikwanto.

Langkah awal penyidikan pelaporan Gamawan Fauzi akan dilakukan dengan memeriksa pelapor lebih dahulu. Tahap selanjutnya pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, hingga saksi ahli.

"Setelah itu selesai, baru ke terlapor," imbuh Rikwanto.

Seperti diketahui, Gamawan melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, seperti tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Nazaruddin dilaporkan atas tudingannya terhadap Mendagri atas dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Laporan dibuat oleh Gamawan di SPKT Polda Metro pada Jumat (30/8/2013) lalu.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads