"Selanjutnya akan ditangani Direktorat Reskrimum. Kemarin staf dan lawyer yang ditunjuk akan melengkapi beberapa dokumen, selanjutanya nanti akan dibuatkan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Kendati kasus terkait (dugaan korupsi pada proyek e-KTP) tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengatakan, bahwa hal itu tidak akan menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Gamawan Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah awal penyidikan pelaporan Gamawan Fauzi akan dilakukan dengan memeriksa pelapor lebih dahulu. Tahap selanjutnya pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, hingga saksi ahli.
"Setelah itu selesai, baru ke terlapor," imbuh Rikwanto.
Seperti diketahui, Gamawan melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, seperti tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Nazaruddin dilaporkan atas tudingannya terhadap Mendagri atas dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Laporan dibuat oleh Gamawan di SPKT Polda Metro pada Jumat (30/8/2013) lalu.
(mei/mok)