"Belum dapat izin sampai saat ini," ujar Dada Rosada di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Menurut Dada, pihak DPRD telah mengirimkan surat permohonan ke KPK. Namun Dada belum mendapatkan kepastian dari pihak KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak DPRD Bandung membenarkan telah mengirimkan surat permohonan ke KPK. Bahkan, surat permohonan telah disampaikan sebelum KPK menahan Dada Rosada.
"Waktu Pak Dada diperiksa hari Senin, sebelum ada keputusan ditahan, kami (Dewan) juga mengirimkan surat kepada KPK. Kita mohon jangan dulu ditahan, karena kita butuh Pak Dada sampai akhir masa jabatannya," ujar anggota DPRD Bandung, Erwan.
Menurut Erwan, meskipun Dada baru ditahan 20 hari pertama namun belum tentu Dada bisa diizinkan untuk menghadiri pelantikan.
"Pak Dada kan baru 20 hari pertama ditahan, itu akan berakhir tanggal 7 september nanti. Tapi kan kita tidak tahu apakah diperpanjang atau tidak. Jadi belum ada keputusan," ucapnya.
Sebetulnya, menurut Erwan, tidak ada hal penting yang mengharuskan Dada datang. Pelantikan hanya sebagai seremoni yang biasa dilakukan setiap kali ada pergantian jabatan.
"Tidak ada yang harus ditandatangani atau apa, hanya copot lencana, ya serah terima saja," singkat Erwan.
(kha/mok)