Punya Data, KPK Tak Butuh Berita Acara Pemeriksaan 30 Anggota DPR di BPK

Punya Data, KPK Tak Butuh Berita Acara Pemeriksaan 30 Anggota DPR di BPK

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 07:15 WIB
Jakarta - BPK memeriksa 30 anggota DPR terkait proyek Hambalang namun tidak memberikannya ke KPK dengan dalih tidak diizinkan oleh undang-undang. KPK juga tidak memerlukan data tersebut.

"Bukan itu (yang diperlukan KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan, Senin (2/9/2013).

Menurut Bambang, jika pun KPK memerlukan keterangan anggota dewan, KPK bisa mendapatkannya sendiri. Lembaga antikorupsi ini memang memiliki kewenangan pro yustisia untuk memanggil saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK dengan kewenangan penyidikan bisa memanggil siapapun jika diperlukan," kata Bambang.

Hasil Audit BPK Tahap II mengenai proyek Hambalang telah diserahkan ke KPK. Dalam audit ini, BPK menyebut adanya kerugian negara yang sifatnya masih indikasi sebesar Rp 463 miliar. BPK juga telah memeriksa 30 anggota DPR, namun tidak menyerahkan berita acara pemeriksaan.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan KPK bisa meminta kepada BPK mengenai berita acara pemeriksaan 30 anggota DPR dengan cara meminta izin melalui pengadilan.


(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads