Terdapat tiga media asing ternama yang memberitakan vonis mati nenek berusia 56 tahun tersebut. Kasus ini menjadi sorotan internasional, karena Inggris sempat mengecam vonis mati yang dijatuhi pengadilan Indonesia di tingkat pertama dan kedua.
Hasil penelusuran detikcom, Sabtu (31/8/2013), media yang bermarkas di Singapura, channelnewsasia.com, memberitakan kisah vonis mati nenek asal Inggris tersebut. Mereka memberi judul 'Indonesia top court rejects Bali death-row Briton's appeal'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media ternama asal Inggris BBC juga memberitakan kasus tersebut. Bahkan BBC juga membuat berita tersebut ke dalam terjemahannya yang berbahasa Indonesia.
Kasus Lindsay ini juga sempat menarik dunia internasional. Pasalnya, nenek ini sempat diisukan mau ditukar dengan terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi yang divonis 15 tahun secara absentia oleh pengadilan di Indonesia. Tetapi isu tukar guling narapidana ini dibantah oleh menteri dari kedua negara.
(rvk/spt)