Ketua majelis Nawawi Ponolongo menjelaskan ada sejumlah kendala yang harus dihadapi hakim dalam mempersiapkan putusan. Salah satunya kegiatan workshop dengan Mahkamah Agung.
"Ada kegiatan workshop oleh MA dengan pihak Departemen Kehakiman Amerika Serikat," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan soal penundaan keadilan, tapi bagi kepentingan majelis supaya tidak ragu dalam pengambilan keputusan," lanjut Nawawi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 2 September 2013.
Ratna dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.
Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
(mok/lh)