"Kalau besaran tilangnya mungkin Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (29/8/2013).
Namun Hindarsono mengatakan, denda tilang bisa berubah tergantung hakim. "Besaran pastinya nanti hakim yang menentukan, karena nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil bernomor polisi B 430 SCD ini ditilang oleh Bripka Farid Fudin yang saat itu berjaga di kawasan Permata Hijau. Pengemudi ini beralasan sedang terburu-buru sehingga terpaksa menerobos jalur bus TransJ.
"Dia sudah mengakui kesalahannya dan mau ditilang," ucap Hindarsono kemarin.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini