Sopir Ferrari yang Menerobos Jalur Bus TransJ Ditilang Rp 200 Ribu

Sopir Ferrari yang Menerobos Jalur Bus TransJ Ditilang Rp 200 Ribu

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 12:21 WIB
Jakarta - Polisi menilang sopir Ferrari kuning yang menerobos jalur bus TransJ di Permata Hijau. JKN (43), sopir mobil mewah itu, dikenakan denda ratusan ribu.

"Kalau besaran tilangnya mungkin Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (29/8/2013).

Namun Hindarsono mengatakan, denda tilang bisa berubah tergantung hakim. "Besaran pastinya nanti hakim yang menentukan, karena nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JKN, warga Kembangan, Jakarta Barat, ditilang dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang melanggar rambu lewat jalur bus TransJ. Peristiwa itu terjadi pada pukul 12.30 WIB, Rabu (28/8) di jalur Trans Jakarta Permata Hijau.

Mobil bernomor polisi B 430 SCD ini ditilang oleh Bripka Farid Fudin yang saat itu berjaga di kawasan Permata Hijau. Pengemudi ini beralasan sedang terburu-buru sehingga terpaksa menerobos jalur bus TransJ.

"Dia sudah mengakui kesalahannya dan mau ditilang," ucap Hindarsono kemarin.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads