2 Wanita Dicegah KPK ke Luar Negeri

2 Wanita Dicegah KPK ke Luar Negeri

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 10:06 WIB
Jakarta - KPK melakukan pencegahan pada 2 perempuan untuk bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan itu sudah dilayangkan ke Imigrasi. Selama 6 bulan, 2 orang perempuan ini dicekal.

Informasi yang diperoleh, Kamis (29/8/2013), pencegahan itu dilakukan sejak Selasa (27/8) lalu sesuai Keputusan Pimpinan KPK RI NO. KEP.625/01-23/08/2013 tentang Pelarangan berpergian ke luar negeri.

2 Perempuan yang dicegah itu atas nama Septiana Primawati yang disebutkan sebagai dosen dan Syarifah Darmiati alias Darmiati Aida Effendi yang merupakan ibu rumah tangga. Keduanya dicegah karena kasus PON Riau yang dilakukan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan. Johan masih berada di Filipina untuk acara antikorupsi dan penerimaan penghargaan Ramon Magsaysay.

(ndr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads