Informasi yang diperoleh, Kamis (29/8/2013), pencegahan itu dilakukan sejak Selasa (27/8) lalu sesuai Keputusan Pimpinan KPK RI NO. KEP.625/01-23/08/2013 tentang Pelarangan berpergian ke luar negeri.
2 Perempuan yang dicegah itu atas nama Septiana Primawati yang disebutkan sebagai dosen dan Syarifah Darmiati alias Darmiati Aida Effendi yang merupakan ibu rumah tangga. Keduanya dicegah karena kasus PON Riau yang dilakukan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/jor)