Namun, usaha penertiban tersebut mendapat hambatan dari warga yang nekat tetap tinggal di atas tanah milik pemerintah itu. Saat petugas Satpol PP hendak melakukan penggusuran, sejumlah warga menolak.
Warga keberatan dengan tindakan petugas yang membongkar paksa rumah mereka dengan cara yang dirasa kasar. Warga juga menuntut Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga akibat penggusuran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat Perkotaan dari Universitas Tri Sakti, Yayat Supriatna mengatakan, tindakan warga ini salah alamat. Warga beruntung Jokowi tidak melaporkan balik mereka karena menempati lahan yang bukan milikinya.
"Untung gubernurnya tidak melaporkan balik mereka ke polisi karena menduduki tanah orang lain," kata Yayat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).
Yayat mengatakan seharusnya warga sadar hukum. Dalam hal ini posisi warga yang menduduki tanah negara sudah bertentangan dengan aturan.
"Bagaimana membangun budaya berkota artinya kalau tinggal di kota itu tidak diperkenankan mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya," ucap Yayat.
Menurut Yayat, laporan warga ini terkait dengan tuduhan perbuatan kekerasan, namun kemudian warga menyinggung soal janji Jokowi untuk tidak melakukan pembongkaran dalam waktu tiga tahun ke depan. Yayat justru lebih tertarik dengan aktor di balik laporan ini.
"Yang dikhawatirkan ini harus tahu aktornya itu siapa. Apakah ini sengaja membenturkan warga dengan gubernur. Kalau pun dibawa ke ranah hukum nanti, kasihan warganya karena mereka tahu tidak berdiri di tanah mereka tapi milik Pemprov," kata Yayat.
Kemarin Simon Tambunan yang mewakili warga, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI melaporkan Jokowi dan Ahok ke polisi. Dalam laporan resmi bernomor TB/2914/VIII/2013, Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
"Mereka sudah membongkar rumah warga atas perintah Jokowi. Penggusuran itu tanpa ada surat pemberitahuan, tanpa ada sosialisasi dan jelas mengingkari janji Jokowi yang mengatakan 3 tahun lagi ada penggusuran sesudah ada rumah susun. Tetapi nyatanya, ia bongkar juga sebelum 3 tahun," jelas Simon, Pengurus PBHI-Jakarta.
Simon juga menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Warga dianiaya, barang-barangnya dirusak semua, ini ibu-ibu dianiaya dan diinjak-injak Satpol PP. Sekarang pak Budi (salah satu korban), diseret, dihajar dan baru sekarang mereka tinggal tidak jelas di jalan," paparnya.
(slm/mad)