Eksekusi Ruko di Makassar Berlangsung Ricuh, 1 Orang Diamankan Polisi

Eksekusi Ruko di Makassar Berlangsung Ricuh, 1 Orang Diamankan Polisi

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 16:31 WIB
Makassar - Proses eksekusi dua petak rumah toko seluas 275 meter persegi di Jalan Rusa, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar oleh petugas Pengadilan Negeri Makassar berlangsung ricuh, Kamis (22/8/2013).

Kericuhan tidak dapat dihindarkan saat beberapa buruh yang disewa keluarga penggugat, Engkang Lienwei, diserang oleh pihak tergugat dari keluarga (almarhum) Theresia.

Seorang pria dari kubu Theresia terpaksa digelandang ke mobil petugas Dalmas Polrestabes Makassar karena terlihat memukul salah satu buruh angkut yang mencoba mengeluarkan barang-barang milik keluarga Theresa dari rumah yang disengketakan. Proses sengketa dua keluarga ini sudah berlangsung sejak tahun 2007, yang kemudian dimenangkan oleh keluarga Engkang lewat hasil Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak keluarga Theresia yang kalah dalam sengketa lahan dan bangunan ini menyesalkan keputusan PN Makassar yang memenangkan keluarga Engkang.

Kuasa hukum keluarga Theresia, Sahardi, pada wartawan menyebutkan putusan eksekusi PN Makassar cacat hukum dan tidak berlaku lagi karena pihak yang tergugat atas nama Theresia sudah lama meninggal dunia.

"Seharusnya pihak penggugat mengajukan kembali perkara di PN Makassar, kami sendiri masih akan melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung," tandas Sahardi.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads