Kericuhan tidak dapat dihindarkan saat beberapa buruh yang disewa keluarga penggugat, Engkang Lienwei, diserang oleh pihak tergugat dari keluarga (almarhum) Theresia.
Seorang pria dari kubu Theresia terpaksa digelandang ke mobil petugas Dalmas Polrestabes Makassar karena terlihat memukul salah satu buruh angkut yang mencoba mengeluarkan barang-barang milik keluarga Theresa dari rumah yang disengketakan. Proses sengketa dua keluarga ini sudah berlangsung sejak tahun 2007, yang kemudian dimenangkan oleh keluarga Engkang lewat hasil Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum keluarga Theresia, Sahardi, pada wartawan menyebutkan putusan eksekusi PN Makassar cacat hukum dan tidak berlaku lagi karena pihak yang tergugat atas nama Theresia sudah lama meninggal dunia.
"Seharusnya pihak penggugat mengajukan kembali perkara di PN Makassar, kami sendiri masih akan melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung," tandas Sahardi.
(mna/try)