Kasus Cebongan Diputus 5 September, Hakim Sarankan Ucok Cs Berdoa

Kasus Cebongan Diputus 5 September, Hakim Sarankan Ucok Cs Berdoa

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 15:19 WIB
Bantul - Seluruh proses persidangan kasus penyerangan Cebongan selesai. Sidang berikutnya pada tanggal 5 September 2013 mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

"Kami sepakat putusan ini akan bersamaan nanti dalam 4 berkas selama dua hari. Putusan nanti hari Kamis 5 September," kata majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di Gedung Dilmil II/11 Yogyakarta di Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (22/8/2013).

Joko menyarankan kepada Serda Ucok cs untuk terus berdoa. "Terdakwa agar terus berdoa setelah ini. Kami akan membuat banyak pertimbangan dalam putusan nanti," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan majelis hakim akan memberikan hukuman seadil-adilnya. "Ini berat bagi majelis hakim untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Joko.

Oleh oditur, Serda Ucok yang didakwa sebagai eksekutor 4 tahanan LP Cebongan dituntut 12 tahun. Dua teman Ucok dituntut 8-10 tahun. Selain itu, terdakwa dituntut dipecat dari kesatuan.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads