"Menolak PK kuasa hukum pemohon Dhanur Dhara G atas terpidana Michael Glenn Manuputty," lansir website MA, Kamis (22/8/2013).
Putusan ini diketok pada 23 Juli 2013 lalu oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 Desember 2009, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Glenn. Vonis ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 10 Februari 2010. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Banteng menyunat hukuman menjadi 18 tahun penjara pada 30 April 2010.
"Terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, tidak berbelit-belit di persidangan dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya," demikian pertimbangan majelis banding yang terdiri dari Fauzie Ishak, J Saban dan Rochiani.
Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi pada 16 Juni 2010 oleh majelis hakim Moegihardjo, Andi Abu Ayyun dan Salman Luthan. Putusan ini lalu dikuatkan lagi di tingkat PK.
(asp/nrl)