Vonis Gembong Narkoba Seumur Hidup Jadi 18 Tahun Bui Dikuatkan MA

Vonis Gembong Narkoba Seumur Hidup Jadi 18 Tahun Bui Dikuatkan MA

- detikNews
Kamis, 22 Agu 2013 11:30 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) gembong narkoba Michael Glenn Manuputty dan tetap dihukum 18 tahun penjara. Dari tangan Glenn didapati 375 kg ganja, 50 butir pil ekstasi dan 50 gram shabu-shabu.

"Menolak PK kuasa hukum pemohon Dhanur Dhara G atas terpidana Michael Glenn Manuputty," lansir website MA, Kamis (22/8/2013).

Putusan ini diketok pada 23 Juli 2013 lalu oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Glenn ditangkap anggota Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di kawasan Villa Bintaro Regensi, Blok G3/17, Pondok Aren, Tengerang, pada 27 Juli 2009. Seluruh narkoba tersebut berada di dalam kamar tersangka. Barang tersebut disuplai dari Aceh dan 25 kg ganja telah dijual Glenn di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Pada 30 Desember 2009, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Glenn. Vonis ini diamini oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 10 Februari 2010. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Banteng menyunat hukuman menjadi 18 tahun penjara pada 30 April 2010.

"Terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, tidak berbelit-belit di persidangan dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya," demikian pertimbangan majelis banding yang terdiri dari Fauzie Ishak, J Saban dan Rochiani.

Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi pada 16 Juni 2010 oleh majelis hakim Moegihardjo, Andi Abu Ayyun dan Salman Luthan. Putusan ini lalu dikuatkan lagi di tingkat PK.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads