Atas fakta tersebut, Mahkamah Agung (MA) segera ambil ancang-ancang. MA pun melakukan kerjasama dengan Federal Court Australia dan Family Court Australia untuk membuat proses hukum mediasi di Indonesia menjadi lebih baik. Mediasi merupakan sarana yang dapat ditempuh oleh dua pihak atau lebih yang sedang berseteru agar dapat berdamai sebelum kasus itu berlanjut ke tingkatan hukum yang lebih tinggi.
Rencananya MA juga akan mengeluarkan maklumat bagi hakim yang berhasil mendamaikan para pihak di tingkat mediasi akan mendapatkan penghargaan, baik dalam bentuk promosi jabatan atau mutasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk PN Cibinong sendiri, dalam kurun waktu 2011 sampai 2013 berhasil mendamaikan 67 perkara dari 367 perkara jenis perdata yang masuk. Hal ini tentu sangat berbeda jauh dengan pengadilan di Jakarta seperti PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat yang tidak berhasil mendamaikan para pihak sama sekali di 2011.
"Keberhasilan ini tentu didorong oleh keseriusan para hakim mediator PN Cibinong serta didukung kesadaran masyarakat dan advokat," ujar hakim Ronald Lumbuun di kesempatan yang sama.
Ronald yang juga ketua workshop mediasi internasional beranggapan masyarakat semakin sadar akan efektifitasnya proses mediasi.
"Dibandang harus menempuh jalur litigasi yang menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran," ujarnya.
(rvk/asp)