Ini Langkah MA Memajukan Proses Hukum Mediasi di Indonesia

Ini Langkah MA Memajukan Proses Hukum Mediasi di Indonesia

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 18:17 WIB
Prof Takdir Rahmadi (dok.ma)
Jakarta - Beberapa pihak menilai proses mediasi di Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara Jepang, Australia dan Belanda. Bahkan pada 2011, dua pengadilan elit di Jakarta tidak mampu mendamaikan pihak berperkara di tingkat mediasi.

Atas fakta tersebut, Mahkamah Agung (MA) segera ambil ancang-ancang. MA pun melakukan kerjasama dengan Federal Court Australia dan Family Court Australia untuk membuat proses hukum mediasi di Indonesia menjadi lebih baik. Mediasi merupakan sarana yang dapat ditempuh oleh dua pihak atau lebih yang sedang berseteru agar dapat berdamai sebelum kasus itu berlanjut ke tingkatan hukum yang lebih tinggi.

Rencananya MA juga akan mengeluarkan maklumat bagi hakim yang berhasil mendamaikan para pihak di tingkat mediasi akan mendapatkan penghargaan, baik dalam bentuk promosi jabatan atau mutasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu akan dibentuk unit pengelola media pada Mahkamah Agung RI," kata Hakim Agung Takdir Rahmadi, saat seminar Mediasi Internasional di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu (21/8/2013).

Untuk PN Cibinong sendiri, dalam kurun waktu 2011 sampai 2013 berhasil mendamaikan 67 perkara dari 367 perkara jenis perdata yang masuk. Hal ini tentu sangat berbeda jauh dengan pengadilan di Jakarta seperti PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat yang tidak berhasil mendamaikan para pihak sama sekali di 2011.

"Keberhasilan ini tentu didorong oleh keseriusan para hakim mediator PN Cibinong serta didukung kesadaran masyarakat dan advokat," ujar hakim Ronald Lumbuun di kesempatan yang sama.

Ronald yang juga ketua workshop mediasi internasional beranggapan masyarakat semakin sadar akan efektifitasnya proses mediasi.

"Dibandang harus menempuh jalur litigasi yang menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads