"Secara kelembagaan kami akan melakukan pembetukan tim advokasi dan langkah pertama kami akan melakukan penangguhan penahanan," ujar Pembantu Rektor I, Mas Yedi Sumaryadi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/8/2013).
Ketika ditanyakan mengenai terganggunya aktifitas kampus terkait penahanan rektor, Mas Yedi menyatakan pihaknya akan fokus terhadap kasus tersebut dan belum akan berbicara mengenai masalah operasional kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka kita kenakan pasal 2,3 dan 9 UU Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih.
Dia menjelaskan, ketiganya terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana CSR terkait kerjasama Unsoed dengan PT Antam.
"Yang jelas ketiga tersangka ini melakukan penyalah gunaan dana CSR dan dilakukan secara bersama-ramai," ujarnya.
(asp/asp)