Hakim agung Prof Takdir Rahmadi mengatakan hal itu dalam presentasinya di seminar Mediasi Internasional, yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu (21/8/2013).
Pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari 539 perkara tidak ada satu pun yang berhasil menempuh proses mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2013, di tiga pengadilan yang sama, angka keberhasilan mengalami peningkatan. Tetapi kenaikkan angka mediasi tidak signifikan. Di PN Jakpus hanya 4 mediasi yang berhasil dari 356 perkara. Di PN Jakbar juga hanya 4 yang berhasil lewat mediasi dari 356 perkara. Tetapi di PNJakut, dari 319 perkara tidak ada yang berhasil menempuh mediasi.
Menurut Takdir Rahmadi, kesuraman proses mediasi mungkin karena keterbiasaan orang Indonesia yang lebih suka membawa masalah berlarut-larut.
"Kalau lawyer-lawyer pada senang jika mediasi tidak berhasil," canda Takdir.
(rvk/asp)