Kejaksaan Periksa Lagi 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Toilet

Kejaksaan Periksa Lagi 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Toilet

- detikNews
Rabu, 21 Agu 2013 12:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan kembali memeriksa lima tersangka kasus dugaan korupsi mobil toilet VVIP Pemprov DKI Jakarta. Lima orang tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan lima tersangka sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Dari kelima tersangka di atas, tiga merupakan mantan pejabat di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah LL selaku mantan Kabid Sarana dan prasarana Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, A selaku Ketua Panitia Pengadaan, EB selaku mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dua lainnya merupakan karyawan swasta. Yaitu YP selaku Dirut PT. Astrasea Pasirindo dan YD sebagai Dirut PT Gipindo Piranti Insani.

Tim penyidik meneemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Dalam kasus ini Kejagung sudah beberapa kali memeriksa kelima tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan ditahan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik. Apakah kali ini kelimanya akan ditahan?

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads