"Pemeriksaan lima tersangka sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Dari kelima tersangka di atas, tiga merupakan mantan pejabat di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah LL selaku mantan Kabid Sarana dan prasarana Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, A selaku Ketua Panitia Pengadaan, EB selaku mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik meneemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Dalam kasus ini Kejagung sudah beberapa kali memeriksa kelima tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan ditahan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik. Apakah kali ini kelimanya akan ditahan?
(slm/lh)