"Pada saat uji KIR, semua memenuhi syarat sehingga dinyatakan laik jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, saat berbincang, Selasa (13/8/2013).
Menurut dia, bus Karya Sari baru saja menjalani uji KIR pada 20 Juni 2013 di Kantor Dishub Kebumen. Usia bus tersebut 17 tahun, atau dibuat tahun 1996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi setelah uji KIR, perawatan bus salah dan menyebabkan kecelakaan. Tapi kemungkinan juga karena tidak ada dana sehingga bus tidak segera diremajakan," jelasnya.
Sementara menurut Pengamat Transportasi Publik dari Universitas Soegija Pranata Semarang, Djoko Setijowarno, polisi tidak boleh berhenti pada tahapan menetapkan sopir bus sebagai tersangka. "Harus diteliti mengapa bus yang remnya blong bisa lolos uji KIR," katanya.
Dia juga meminta, polisi transparan mengusut kasus ini. Kasus ini juga jangan dijadikan obyek pemerasan kepada petugas KIR dan pengusaha bus.
Uji KIR juga seharusnya jangan dijadikan pemasukan pendapatan asli daerah. βKIR harus bebas dari segala macam retribusi,β tegasnya.
Akibat kecelakaan di jalur Buntu-Banyumas tersebut 15 orang meninggal dunia, 26 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban juga sudah mendapatkan klaim asuransi dari PT Jasa Raharja yang dibayarkan secara serentak di enam kota Senin (12/8/2013) kemarin.
(arb/trq)