Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan, rencana pemindahan 42 pelaku bentrok di Lamongan ini atas perintah langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono.
"Sesuai perintah Kapolda Jatim, 42 pelaku (kelompok FPI) bentrok di Lamongan akan digeser ke Mapolda Jatim, demi keamanan penanganannya," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (12/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tak hanya mengamankan 42 orang (yang merupakan massa FPI) saja. Sebanyak 8 warga yang dianggap terlibat penganiayaan terhadap istri pelaku Zen, Sundari juga ikut digiring. Mereka adalah :
1. Slamet Hadiono alias Raden (35) warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
2. Said (16) warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
3. Adi Susanto (29) warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
4. Nur Yaqin (41) warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
5. Farid Yulianto (24) warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
6. Fikri (22) warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
7. Sampurno (19) warga Kelurahan Blimling Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
8. Rakum (38) warga Kelurahan Blimling Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
"Mereka adalah warga yang diduga ikut menjadi pelaku penganiayaan terhadap Sundari dan Riyan," pungkas Awi.
Sebelumnya FPI Jatim menegaskan bahwa FPI Lamongan sudah dibekukan. FPI Jatim juga menyebut bentrokan di Lamongan merupakan bentrok antar perguruan silat.
(nrm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini