"Sepanjang itu untuk menegakan hukum, etika profesi dan martabat, KPK seharusnya tidak punya pilihan (untuk memberikan bukti)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Bambang mengatakan, bukti tersebut dapat diperoleh dari proses persidangan. Meski begitu pihaknya siap memberikan bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sespri Irjen Djoko, Benita Pratiwi ditemui Juniver untuk membahas kasus yang menjerat mantan Kakorlantas itu. Juniver membantah jika pertemuan itu membahas pencabutan BAP. Dia berkilah tidak mungkin seorang kuasa hukum mengintervensi saksi untuk mencabut BAP.
"Iya saya pernah menemui Tiwi, saat itu membahas masalah kasus pak Djoko. Ini masalah saksi yang akan dihadirkan besok. Tidak adalah itu (perintah mencabut BAP), kita ini mendukung penegakan hukum. Mereka kan bersaksi juga di bawah sumpah," ujar Juniver, Jumat (19/7).
(rna/ndr)