Indonesian Police Watch (IPW) menilai, Polda Jatim perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pilgub Jatim tidak terjadi konflik akibat formulir tersebut. Untuk itu, Polda Jatim harus segera menyita semua Formulir C1 yang telah beredar.
"Polda Jatim perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pilgub di Jawa Timur tidak kacau, rusuh, dan diwarnai konflik," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (9/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IPW menilai, apa yang dilakukan KPUD Jatim terhadap Formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU. Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara.
"Jadi, KPUD Jatim dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada," jelas Neta.
Sementara itu, tim Khofifah Indar Parawansa, nama cagub yang tidak tertera dalam formulis C1 itu menilai, sebaiknya KPU Jatim tidak sembarangan dalam mencetak formulir pilgub tersebut. Namun, tim Khofifah tetap mengapresiasi kinerja KPUD Jatim dengan harapan tidak adanya penilaian negatif dari masyarakat kepada KPUD Jatim.
"KPU Jatim jangan sembrono dan teledor mencetak formulir C1 tanpa nama pasangan nomor 4. Kami khawatir publik menilai ini bentuk ketidak adilan yang terskenario," ujar Ketua Tim Khofifah Jazil Fawaid saat dikonfirmasi.
(jor/fdn)