"Takbir Keliling adalah bagian dari syiar yang dianjurkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (6/8/2013).
Doktor hukum Islam ini mengingatkan, bagi umat Islam yang ingin melakukan takbir keliling tentu harus tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhidmatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan sudah menjadi tugas petugas keamanan melakukan pengamanan, bukan melarang takbir keliling yang bagian dari syiar Islam.
"Aparat keamanan harus melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan syiar agama di malam Idul Fitri," terangnya.
"Pengurus masjid, ormas, pejabat, perlu mengkoordinasikan pelaksanaan takbir keliling," tambahnya.
(ndr/gah)