PBNU: Kasih Parcel ke Pejabat Dengan Tujuan 'Proyek' Hukumnya Haram

PBNU: Kasih Parcel ke Pejabat Dengan Tujuan 'Proyek' Hukumnya Haram

- detikNews
Sabtu, 03 Agu 2013 15:23 WIB
Jakarta - Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengimbau agar pejabat negara tidak menerima parcel. Alasannya, pemberian parcel kepada pejabat negara sarat kepentingan, dan jika ada kepentingan maka hukumnya menjadi haram.

"Asal mulanya terima hadiah itu hukumnya boleh-boleh saja, tapi kalau ada tujuannya itu namanya gratifikasi," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).

Karena adanya tujuan terselubung dari pemberian parcel itu, Said mengatakan maka hukum haram menjadi masuk dalam pemberian parcel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka yang tadinya tidak ada hukumnya, tapi karena ada tujuan apalagi tujuan proyek itu menjadi haram," tutur Said.

Said berkelakar, bagi para pihak yang ingin memberi parcel, sebaiknya diberikan ke PBNU saja. "Jadi kalau ada yang mau kasih parcel ke saya saja, kita tidak punya kepentingan apalagi proyek," canda Said.

(rvk/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads