"Asal mulanya terima hadiah itu hukumnya boleh-boleh saja, tapi kalau ada tujuannya itu namanya gratifikasi," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).
Karena adanya tujuan terselubung dari pemberian parcel itu, Said mengatakan maka hukum haram menjadi masuk dalam pemberian parcel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said berkelakar, bagi para pihak yang ingin memberi parcel, sebaiknya diberikan ke PBNU saja. "Jadi kalau ada yang mau kasih parcel ke saya saja, kita tidak punya kepentingan apalagi proyek," canda Said.
(rvk/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini