"Dari tersangka KB, kita berhasil menemukan LH yang merupakan WNI di Cengkareng," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto saat jumpa pers di Media Center Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (1/8/2013).
LH baru setahun bebas dari Nusa Kambangan setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun dari yang seharusnya 12 tahun. Menurut Okto, sudah menjadi hal yang lumrah terjadi ketika masa tahanan lebih cepat dari putusan karena ada remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan rekan LH, KB adalah dengan memasukan narkoba jenis sabu seberat 5 kg ke dalam mainan berbentuk sofa sebanyak 10 buah. Kejahatan KB terungkap karena gerak-gerik mencurigakan setelah barang bawaannya dipindai di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya belum tahu apa yang mereka rencanakan dengan barang haram ini, yang jelas saat ini masih dalam pengembangan kepolisian dan BNN. Sejauh ini memang sudah ada perkembangan namun belum dapat dipublikasikan agar para terduga tidak lari," katanya.
Tidak ada upaya penyerangan saat para pelaku ditangkap. Selain KB dan LH, petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga mengungkap seorang WN India berinisial SB dan seorang WN Cina Taipei berinisial HJ.
"Ada kecenderungan mereka menganggap penjagaan kita lengah pada saat puasa dan lebaran karena banyaknya penumpang. Tahun lalu juga begitu," sambung Okto.
(bpn/lh)