Kedapatan Sembunyikan Mariyuana di Pantat, WN Prancis Diancam 5 Tahun Penjara

Kedapatan Sembunyikan Mariyuana di Pantat, WN Prancis Diancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 18:15 WIB
Denpasar, - Menyembunyikan mariyuana di pantat tak memuluskan langkah David Alexander Guigles ke Bali. Dia dibekuk petugas yang mendapati 0,79 gram mariyuna di bagian pantatnya warga negara Prancis yang tiba dari Malaysia.

Guigles dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 13 Juni 2013 silam. Hanya saja, kasusnya baru digelar kali ini oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya di kantornya, Rabu (31/7/2013).

"Tersangka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai setiba dari Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia QZ8386," kata Wijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di bandara pukul 00.15 Wita, tersangka melakukan tingkah laku yang mencurigakan. Petugas yang melihat gerak gerik aneh tersangka, segera melakukan penggeledahan.

"Tersangka tertangkap tangan setelah dilakukan pemeriksaan badan," kata Wijaya.

Pria kelahiran 1983 yang bekerja sebagai staf pemasaran hotel ini nyaris lolos. Ketika diperiksa, petugas tak menemukan narkoba pada barang bawaan. Petugas yang mencurigai pemilik Paspor 12CA88432 langsung memeriksa mendalam ke seluruh anggota badan.

"Petugas pun menemukan narkoba di bagian pantat," ujarnya.

Barang bukti berupa bungkusan plastik bening berisi daun-daun berwarna coklat tersembunyi rapi di balik celana bagian pantat. Setelah diuji, narkoba berupa narkotika jenis mariyuana dengan beratnya mencapai 0,79 gram brutto.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

(gds/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads