Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Wardiah (41) mengaku disuruh seseorang dengan nama Gondrong untuk membawa sabu itu dari Kuala Lumpur. Untuk itu dia mendapat bayaran 2.000 Ringgit.
"Tersangka sendiri yang memasukkan plastik berisi sabu itu ke kardus yang dibawanya," kata Yustan kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Jalan Suwondo, Medan, Rabu (31/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya perjalanan mereka Kuala Lumpur, Medan, dan Batam," katanya.
Posisi masih mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang jaringan ini. Diduga pelaku sudah beberapa kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, namun pengakuannya baru satu kali.
"Kalau dilihat dari cap paspornya sejak tahun 2012, ada beberapa kali bolak-balik ke Malaysia. Dan jika dicocokkan dengan buku rekening tabungan, memang ada kemungkinan," kata Yustan.
Polisi menyatakan akan mengembangkan penyelidikan kasus ini lebih jauh. Diharapkan informasi yang diperoleh dapat mengungkap bandara sabu tersebut.
(rul/try)