Bawa 10,3 Kg Sabu dari Malaysia, Wardiah Dibayar 2 Ribu Ringgit

Bawa 10,3 Kg Sabu dari Malaysia, Wardiah Dibayar 2 Ribu Ringgit

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 17:28 WIB
Foto: Khairul Ikhwan/detikcom
Medan - Tersangka pembawa 10,3 kg sabu yang ditangkap di Kuala Namu International Airport, Sumatera Utara (Sumut) mendapat bayaran 2.000 Ringgit sekali jalan. Dia berangkat bersama suaminya, tapi sang suami dapat meloloskan diri.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Wardiah (41) mengaku disuruh seseorang dengan nama Gondrong untuk membawa sabu itu dari Kuala Lumpur. Untuk itu dia mendapat bayaran 2.000 Ringgit.

"Tersangka sendiri yang memasukkan plastik berisi sabu itu ke kardus yang dibawanya," kata Yustan kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Jalan Suwondo, Medan, Rabu (31/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Yustan, tersangka ini berangkat bersama suaminya, inisial B, dengan pesawat Air Asia dan tiba di KNIA sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (20/7/2013). Namun sang suami dapat meloloskan diri dari bandara.

"Rencananya perjalanan mereka Kuala Lumpur, Medan, dan Batam," katanya.

Posisi masih mendalami kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang jaringan ini. Diduga pelaku sudah beberapa kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, namun pengakuannya baru satu kali.

"Kalau dilihat dari cap paspornya sejak tahun 2012, ada beberapa kali bolak-balik ke Malaysia. Dan jika dicocokkan dengan buku rekening tabungan, memang ada kemungkinan," kata Yustan.

Polisi menyatakan akan mengembangkan penyelidikan kasus ini lebih jauh. Diharapkan informasi yang diperoleh dapat mengungkap bandara sabu tersebut.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads