"Rani ya nggak dapat pensiun dan pesangon. Dia statusnya kan PTDH. Lain lagi kalau PDH (Pemberhentian Dengan Hormat)," kata Kasubid Penmas Polda Jatim Kombes Pol Suhartoyo di Mapolda Jatim, Rabu (31/7/2013).
Anggota polri yang PDH, lanjut Suhartoyo, setidaknya mendapatkan pesangon sejumlah yang ditentukan sesuai lama bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo menjelaskan segala administrasi keanggotaan polri Briptu Rani masih diproses di Biro Ops SDM Polda Jatim. Apakah akan ada upacara pemecatan Briptu Rani?
"Biasanya ada upacara, tapi upacara itu hanya sebatas tradisi. Upacara digelar supaya perbuatan anggota polri yang di-PTDH tidak dicontoh anggota lain," jelas Suhartoyo.
Hari ini, Briptu Rani tak menampakkan diri di lingkungan Propam Polda Jatim. Padahal, setelah sidang KKEP dan penempatan khusus selama 21 hari, ia sempat ditugaskan di Bid Propam Polda Jatim. Bagaimana bila Briptu Rani tak lagi muncul di lingkungan Polda Jatim. Apakah upacara pemecatan akan tetap dilangsungkan?
"Kalau yang bersangkutan (Rani) tidak hadir, upacara dibatalkan. Upacara ini sifatnya tidak wajib, hanya sebatas tradisi," pungkas Suhartoyo.
Karier Briptu Rani sebagai anggota polri berakhir sudah. Berdasarkan SKEP No Kep 989/VII/2013 menjelaskan bahwa per tanggal 31 Juli 2013 ia tak lagi menjadi anggota polri. Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono menjatuhkan hukuman PTDH Rani karena tidak ngantor selama beberapa waktu.
(nrm/try)