"Kami mengajukan novum berupa rekapitulasi pengeluaran dan pemasukan dana Pilkada Jabar yang dilaporkan oleh Maman Abdurachman Pasya secara resmi kepada Kapolda," ujar kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo ketika membacakan memori PK di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (31/7/2013).
Maman adalah perwira menengah berpangkat Kompol yang kala itu menjabat sebagai Kabag Keuangan Polda Jabar. Dia adalah bawahan dari Susno yang pada Pilkada Jabar 2008 menjabat sebagai Kapolda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin dari memori yang dibacakan Untung tersebut bertolak belakang dengan pertimbangan dan amar putusan majelis tingkat pertama, kedua dan kasasi yang memutus perkara Susno. Persidangan menyimpulkan Susno terbukti menilep uang sisa anggaran pengamanan Pilkada.
"Dari novum yang kami ajukan itu, jelas terbukti tidak ada anggaran Rp 8,455 miliar yang tersisa. Jadi tidak mungkin pemohon melarikan uang tersebut," kata Untung.
Menurut Untung jika memang ada anggaran yang dilarikan, maka itu sepenuhnya tanggung jawab Maman. "Tindakan Maman mengalihkan uang dari rekening Bank Jabar ke rekening Mandiri miliknya pribadi, merupakan tanggung jawabnya sendiri," kata Untung.
Untung juga meminta majelis hakim melalui keputusan dalam PK ini, untuk membatalkan uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Susno sebesar Rp 4,2 miliar.
Susno dinyatakan terbukti bersalah untuk dua kasus sekaligus. Yakni menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Untuk kasus suap dari PT Arwana, Susno tidak mengajukan Novum.
Untuk agenda persidangan selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Yonisman mempersilakan pihak jaksa untuk mengajukan kontra memori PK. Sidang selanjutnya akan digelar pada 19 Agustus 2013.
(fjr/lh)