Dari Kasus Xenia Maut, Lahirlah Pejuang Pejalan Kaki

Ironi di Trotoar Jakarta

Dari Kasus Xenia Maut, Lahirlah Pejuang Pejalan Kaki

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 13:30 WIB
Massa Koalisi Pejalan Kaki (KPK) melakukan aksi mematung di trotoar depan Balai Kota, Jakarta.(Fotografer - Agung Pambudhy)
Jakarta - Koalisi Pejalan kaki mulai diresmikan sejak awal tahun 2012. Salah titik baliknya adalah peristiwa Tugu Tani yang merenggut nyawa hampir sembilan orang pejalan kaki. Namun koalisi ini pertama kali menggelar aksi pada Juli 2011 dengan menutup trotoar di depan gedung BNI Fatahillah. β€œKami menggelar aksi tiduran di trotoar,” kata Anthony Ladjar, salah satu pendiri koalisi, kepada detikcom, Jumat (26/7).

Mereka turun ke jalan didorong atas keprihatinan krisis trotoar di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Anthony mengaku, almarhum ibunya juga meninggal dunia karena ditabrak pemotor di jalan raya. Itu sebabnya, ia dan kawan-kawan selalu berusaha mensosialisasikan pentingnya trotoar lewat aksi damai yang digelar setiap Jumat di beberapa titik yang tersebar di Jakarta.

Anthony mengatakan, konflik horizontal antara pemotor dan pejalan kaki seakan tak bisa diselesaikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. β€œHal-hal seperti ini sebenarnya jadi concernnya perhubungan dan kepolisian, karena koalisi ini kan bukan penegak hukum hanya sebuah gerakan,” kata dia.

Penyerobotan trotoar oleh pemotor di cukup intens yang menandakan kurang disiplinnya pengguna kendaraan. Dalam satu pengamatan di kawasan Thamrin, koalisi mencatat tiap menitnya hampir 10 pengendara motor menyerobot trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan banyaknya pengendara sepeda motor yang naik ke trotoar karena ruas jalan yang tidak memadai. Jumlah kendaraan tidak sebanding dengan tersedianya trotoar. Saat ini menurut dia, di Jakarta jumlah mobil mencapai 4,3 juta, dan sepeda motor tercatat 7,4 juta unit.

Menurut Pristono, perilaku pengguna sepeda motor yang naik ke trotoar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang lalu lintas. "Melanggar dia tidak boleh, dia mengambil hak pejalan kaki, jadi yang naik motor itu harus tahu dirilah," kata Pristono kepada detikcom.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengakatan kondisi pejalan kaki di Jakarta semakin teraniya, ditambah dengan trotoar yang banyak dijadikan lahan parkir sepeda motor.


(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads