Menurut penelusuran detikcom, Rabu (31/7/2013), hal ini pula yang dialami oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kuningan, Jawa Barat, ER. Istri ER yang sehari-hari sebagai pengacara terlibat sebuah perjanjian hukum.
Di kemudian hari, perjanjian ini tersangkut masalah hukum dan ER pun selaku suami turun tangan. Atas hal ini, ER pun dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung(Bawas MA) dan diskorsing selama 1 tahun, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) menyebut skorsing 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KY mengaku kaget atas skorsing itu karena baru mengetahui dari pihak ketiga, bukan dari MA. Komisioner KY Eman Suparman mengritik keras sistem administrasi yang diterapkan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
(asp/try)