Hal ini diungkap komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dalam wawancara seleksi hakim agung. ER diskorsing selama 2 tahun dan dibebaskan dari tugasnya untuk mengadili perkara. Namun tiap bulan, ER masih mengantongi gaji dari negara kisaran Rp 20 juta.
"Kok bisa seperti ini KY tidak diberi tahu oleh MA. KY malah tahunya dari pihak ketiga," kata Eman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat (24/7/2013). Wawancara terbuka ini bisa dilihat live streaming di www.komisiyudisial.go.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang dia dinonpalukan di Pengadilan Tinggi Bandung sambil kuliah S3," ujar Eman.
Saat ini, hakim mendapat penghasilan paling besar dibanding PNS lain. Penghasilan hakim di bulan pertama yang memiliki golongan III/a di regional IV (daerah terpencil) bisa mengantongi Rp 20 jutaan per bulan. Hal ini jauh berbeda dengan golongan III/a untuk PNS lainnya.
"Sewaktu saya ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, hakimnya kaget karena kas kosong. Loh, apa-apaan ini? Kalau KY saja komentarnya seperti itu, bagaimana kalau MA yang datang? Bisa-bisa diservis, dicariin hotel dan sebagainya," cerita Eman.
(asp/nrl)