Massa berasal dari FKPPI Jateng, Faksi Katon, Kokam Muhammadiyah. Sambil membawa poster-poster dukungan, massa yang berseragam sesuai organisasinya itu berorasi di depan Pengadilan Militer, Rabu (31/7/2013). Beberapa poster yang dibawa di antaranya "Komnas HAM Jangan Jadi Kuda Troya untuk Menghancurkan NKRI", "Preman Jelas-jelas Perusuh", dan lain-lain.
"Apa yang dilakukan terdakwa tidak direncanakan, tapi karena jiwa korsa. 2 Anggota Kopassus dianiaya," kata koordinator aksi Gunawan Wibisono yang berseragam loreng-loreng ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik menjalani sidang tuntutan di ruang utama. Pada saat bersamaan 5 terdakwa, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo menjalani sidang di ruang lainnya.
(try/mad)