Dalam website MA seperti dikutip detikcom, Rabu (31/7/2013), perkara ini mengantongi nomor 2 P/HUM/2013. Dalam tradisi MA, nomor perkara ini biasa disematkan untuk perkara judicial review terhadap aturan di bawah UU.
Permohonan ini diajukan oleh Indasah dkk dengan termohon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Vonis yang adili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu. Namun tidak dijelaskan dalam lansiran tersebut Permenakertrans apa yang digugat dan isi putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab putusan ini sangat berguna bagi para pihak untuk menjalankan hasil putusan uji materil MA terkait dengan Permenakertrans," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma.
Hal ini jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus judicial review yang dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Sebab, hasil judicial review sebuah peraturan akan berlaku serta merta setelah putusan diucapkan.
"Ini tidak saja bertujuan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Alvon.
Saat hal ini dikonfirmasi ke MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban.
(asp/ahy)