2 Warga Tulungagung yang Dibebaskan Densus 88 Minta Polri Pulihkan Namanya

2 Warga Tulungagung yang Dibebaskan Densus 88 Minta Polri Pulihkan Namanya

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 00:38 WIB
Mugi tunjukan luka akibat borgol Densus 88
Surabaya, - 2 Warga Tulungagung, Sapari dan Mugi Hartanto yang ditangkap Densus 88/Antiteror pekan lalu, menuntut Polri memulihkan nama baiknya. Akibat penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu, nama baik keduanya tercemar.

"Saya dan keluarga menuntut polisi mengembalikan nama baik saya yang setelah penggrebekan dikaitkan dengan jaringan teroris," tuntut Sapari warga Desa Penjor ini, kepada wartawan di kediamannya, Selasa (30/7/2013).

Sapari dikenal warga sebagai Kepala Urusan Kesra di kediamannya. Selain itu, dia juga dikenal sebagai Takmir di Masjid Al Jihad serta mengelola Lembaga Pendidikan TK/PAUD Aisyiyah. Dia juga aktif sebagai pengurus Muhammadiyah di tingkat Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Mugi Hartanto yang merupakan warga Desa Gambiran, tercatat aktif di Muhammadiyah dan guru di SDN 3 Geger, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

Senada dengan Sapari, Mugi pun menuntut pihak kepolisian memulihkan nama baiknya akibat penangkapan yang dilakukan Densus 88/Antiteror, 22 Juli lalu. Terlebih, saat penangkapan berlangsung mereka kerap dikaitkan dengan kelompok teroris Poso dan membekas di dalam ingatannya.

"Saya tidak menuntut banyak pada polisi. Saya dan keluarga hanya minta polisi mengembalikan nama baik saya," kata Mugi yang menderita luka di kedua lengannya. Luka tersebut diakibatkan borgol yang mengikat keduanya terlalu kencang.

Sementara itu, Mabes Polri membantah telah melakukan salah tangkap terhadap keduanya. Pembebasan keduanya karena penyidik tidak menemukan keterkaitkan antara keduanya dengan dua terduga teroris yang tewas ditembak aparat, setelah menjalani batas waktu penetapan tersangka.

"Teman-teman sudah melaksanakan tugas tentunya melalui mekanisme. Jadi kalau Densus salah tangkap maka kemungkinan sangat kecil, karena peralatan yang dimiliki sangat canggih," ujar Kabag Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/7/2013).

Agus mengatakan, sebelum Densus menangkap mereka, petugas telah melakukan investigasi secara mendalam. "Dari sejak ditangkap sampai terlibat satu jaringan, kita lihat keterkaitannya, karena kita tidak bisa menghukum seseorang kalau bukti tersangka cukup kuat," ujarnya.

(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads