Sidang putusan yang digelar di PN Tanah Grogot, Paser, Selasa (30/7/2013), dipimpin Ketua Majelis Hakim Boko SH. Dua terdakwa Kades Rantau Panjang Alias dan Sekdes Padang Pangrapat Aliansyah dihadirkan terpisah dalam sidang yang digelar sejak pukul 11.00-13.00 WITA.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara
dipotong masa tahanan,β kata Boko SH, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tanah Grogot, Paser, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi sekaligus korban, Normila menyayangkan vonis ringan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Menyikapi itu, Normila berencana melakukan banding atas vonis majelis hakim yang diputuskan hari ini.
"Tidak ada pasal 170 KUHP. Juga sedari awal bahwa tidak ada UU Pers No 40/1999. Yang saya tahu bahwa akibat kejadian itu, saya mengalami keguguran. Saya kehilangan anak saya. Saya berencana banding," sebut Normila.
"Saya juga selama pemeriksaan sebagai saksi korban, selama persidangan, sudah menyerahkan bukti visum dan keterangan dokter kandungan. Sampai sekarang pun saya mesti dikiret oleh dokter kandungan," ungkap Normila.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Normila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur. Dia dikeroyok oknum aparat desa dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Sabtu (2/3/2013) lalu. Akibatnya, Nurmila mengalami keguguran. Polres Paser bergegas melakukan penyelidikan.
(try/try)