Kades dan Sekdes Penganiaya Jurnalis Paser TV Divonis 6 Bulan Penjara

Kades dan Sekdes Penganiaya Jurnalis Paser TV Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 18:57 WIB
Samarinda - Dua terdakwa penganiaya jurnalis Paser TV di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Normila Sari Wahyuni (23), divonis masing-masing 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Andi yakni 1 tahun penjara.

Sidang putusan yang digelar di PN Tanah Grogot, Paser, Selasa (30/7/2013), dipimpin Ketua Majelis Hakim Boko SH. Dua terdakwa Kades Rantau Panjang Alias dan Sekdes Padang Pangrapat Aliansyah dihadirkan terpisah dalam sidang yang digelar sejak pukul 11.00-13.00 WITA.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara
dipotong masa tahanan,” kata Boko SH, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tanah Grogot, Paser, Selasa (30/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, majelis hakim tidak membeberkan pembuktian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, meski sebelumnya saat kejadian, korban Normila dikeroyok orang lain selain kedua terdakwa.

Saksi sekaligus korban, Normila menyayangkan vonis ringan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Menyikapi itu, Normila berencana melakukan banding atas vonis majelis hakim yang diputuskan hari ini.

"Tidak ada pasal 170 KUHP. Juga sedari awal bahwa tidak ada UU Pers No 40/1999. Yang saya tahu bahwa akibat kejadian itu, saya mengalami keguguran. Saya kehilangan anak saya. Saya berencana banding," sebut Normila.

"Saya juga selama pemeriksaan sebagai saksi korban, selama persidangan, sudah menyerahkan bukti visum dan keterangan dokter kandungan. Sampai sekarang pun saya mesti dikiret oleh dokter kandungan," ungkap Normila.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Normila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur. Dia dikeroyok oknum aparat desa dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Sabtu (2/3/2013) lalu. Akibatnya, Nurmila mengalami keguguran. Polres Paser bergegas melakukan penyelidikan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads