Pemusnahan miras oleh Polres Sukoharjo, Selasa (30/7/2013) dilakukan dengan ditata di tanah. Miras dalam botol dilindas dengan alat berat. Sedangkan miras yang disimpan dalam jeriken dituang ke tanah yang telah digali. Catatan Polres Sukoharjo, miras yang disita selama 3 bulan terakhir itu mencapai 15 ribu liter.
Jika dihitung secara nominal, jumlah miras yang disita dan dimusnahkan itu bisa mencapai lebih dari Rp 250 juta atau seperempat miliar. Sedangkan narkoba sitaan yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dalam catatan Polres setempat, bisa mencapai harga diatas Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus melakukan operasi untuk memantau dan mengontrol penyalahgunaan alkohol industri menjadi minuman keras. Seperti diketahui di daerah hukum kami ini memang ada sentra industri alkohol yang besar untuk bahan baku industri, namun sering disalahgunakan," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari.
(mbr/try)