"Proses pencalonannya cacat hukum karena melanggar Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
Koalisi ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), koalisi tersebut juga terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan LBH Jakarta. Mereka kompak menolak penunjukkan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyudi, pemilihan hakim konstitusi haruslah lewat mekanisme panitia seleksi yang dibentuk Dewan Pertimbangan Kepresidenan (Wantimpres). Masyarakat, media massa, dan DPR seharusnya bisa dilibatkan guna menjaga transparansi pengangkatan hakim konstitusi.
"Penggantian Mahfud MD (Ketua MK sebelumnya) lebih transparan dan akuntabel dibanding langkah Presiden saat ini. Dahulu, Komisi III mengumumkan calon hakim konstitusi yang akan dilakukan fit and proper test di Komisi III. itu sudah partisipatif. Waktu itu kita bisa menyampaikan saran," kisah Wahyudi.
Emerson Yuntho dari ICW menyatakan Koalisi Masyarakat Sipil akan melayangkan surat kepada SBY guna meminta keterangan terkait penunjukan Patrialis. Surat tersebut disusul dengan somasi kepada SBY. Jika tidak direspon dengan baik, maka mereka akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(dnu/asp)