"Aku lagi merenung," jawab Briptu Rani saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2013).
Rani mengaku telah mengantongi keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kapolda Jatim. Surat PTDH SKEP No Kep 989/VII/2013, tentang pemberhentian tidak hormat dari kepolisian diterima Rani pada Senin (29/7/2013) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu Rani dipecat karena tersandung kasus disersi. Tak hanya itu, Rani juga tiba-tiba menghilang dari kesatuannya di Mojokerto itu. Rani akhirnya menunjukkan batang hidungnya di lingkungan Polda Jatim pada Jumat (28/6/2013). Kala itu Rani menghadiri sidang KKEP atas pimpinannya Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Sidang ini memutuskan mutasi demosi kepada Eko yang terbukti melakukan pengukuran baju seragam kepada Sesprinya, yakni Briptu Rani.
Mulai Rabu besok, Rani sudah berstatus warga sipil.
(nrm/mad)