"Kita akan tempatkan dulu di Lapas Batu, ada Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Kasubdit Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2013).
Lazimnya, masa pengenalan lingkungan ini akan berlangsung selama sepekan. Setelah itu, Freddy kemungkinan akan dibui di Lapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan dengan penjagaan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pulau Nusakambangan terdapat 7 LP. Ada LP Terbuka, LP Batu, LP Narkotika, hingga LP Pasir Putih yang memenjarakan para terpidana dengan kasus berat seperti terorisme, pembunuhan dan korupsi.
Pemindahan Freddy dilakukan pukul 00.05 WIB, Selasa tengah malam tadi. Dia diangkut dari LP Narkotika Cipinang dengan pengawalan ketat.
Freddy dipindahkan karena mendapat keistimewaan di LP Narkoba Cipinang. Seorang wanita cantik bernama Vanny Rosyanne mengaku pernah menggunakan sabu dan melakukan hubungan intim di sebuah ruangan milik pejabat LP. Foto-foto aksi mereka pun ditampilkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis Freddy dengan hukuman mati. Tak hanya itu, pria pengimpor 1,4 juta ekstasi tersebut juga dicabut 7 hak asasinya, mulai dari hak menelepon, hingga mendapatkan pekerjaan.
(mad/nwk)