Presiden SBY Disadap, Ketua Komisi I: Inggris Harus Minta Maaf!

Presiden SBY Disadap, Ketua Komisi I: Inggris Harus Minta Maaf!

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 10:22 WIB
Jakarta - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan bereaksi keras atas penyadapan yang dilakukan intelijen Inggris terhadap Presiden SBY. Inggris dituntut minta maaf.

"Berita penyadapan terhadap komunikasi Presiden SBY saat pertemuan G-20 oleh pihak Australia menodai hubungan baik bilateral kedua negara. Jika hal itu benar, maka otoritas Inggris harus meminta maaf kepada Indonesia," kata Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik saat dihubungi, Senin (30/7/2013).

Mahfuz mengatakan insiden penyadapan ini menunjukkan bahwa keamanan komunikasi pejabat tinggi negara masih rentan diganggu. Politikus PKS ini meminta Lembaga Sandi Negara berbenah diri memastikan perangkat komunikasi pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara aman dan terkendali dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini warning penting. Saya mengusulkan pemerintah Indonesia segera mengadakan satelit khusus untuk sektor pertahanan keamanan dan khususnya sistem komunikasi lembaga-lembaga tinggi negara," ujarnya.

Lebih jauh, Mahfuz menyayangkan sikap Australia yang ikut menikmati hasil sadapan tersebut. "Pihak Australia semestinya tidak ikut menikmati hasil sadapan tersebut karena bisa dipersepsi telah terjadi kerja sama intelijen Inggris dan Australia terkait hal ini," ujarnya.

Ikhwal soal penyadapan ini diberitakan oleh sebuah media Australia. Media Australia itu mengutip sumber anonim dari intelijen dan Kementerian Luar Negeri. Media yang memberitakan adalah kelompok Fairfax Media yang membawahi The Age dan The Sydney Morning Herald.

Australia dalam hal ini hanya menerima keuntungan dari hasil sadapan itu. Sementara yang melakukan penyadapan disebutkan adalah intelijen AS dan Inggris. Hasil penyadapan itu digunakan untuk mendukung tujuan diplomatik Australia, termasuk dukungan untuk memenangkan kursi di Dewan Keamanan PBB.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads