Anggota DPR: Jika Pengacara Tak Menyuap, Kasusnya Kalah Terus

KPK Tangkap Advokat

Anggota DPR: Jika Pengacara Tak Menyuap, Kasusnya Kalah Terus

- detikNews
Sabtu, 27 Jul 2013 11:04 WIB
Mario Bernardo (ist)
Jakarta - Tertangkapnya pengacara Mario C Bernardo oleh KPK yang diduga memberikan suap kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) membuka fakta kedekatan profesi advokat dengan suap. Praktek suap oleh advokat ternyata adalah hal yang biasa.

"Itu sudah rahasia umum kalau ada praktek suap menyuap advokat," ujar wakil ketua umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tommy Sihotang dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Menurut Tommy ketika pengacara tidak melakukan praktek suap dalam menangani perkara, konsekuensinya kasus yang ditangani akan kalah. Hal itu berakibat tidak akan ada klien yang memakai jasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Menurutnya suap adalah salah satu cara pengacara untuk memenangkan kasus.

"Lawyer jika tidak melakukan suap, kasusnya kalah terus" kata Nudirman.

Sedangkan aktivis anti korupsi, Taufik Basari mengumpamakan praktek suap di kalangan pengacara itu seperti gas. Tercium baunya tapi sulit dilihat bentuknya.

"Kita sekarang berharap saja kepada para advokat muda yang belum terkontaminasi praktek suap," jelas Taufik

(kha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads