"Majelis seharusnya tidak terpengaruh dengan apapun yang ada," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Suhartoyo mengatakan, jika perasaan saksi terpengaruh oleh kejadian tersebut, itu di luar kuasa majelis hakim. Akan tetapi seharusnya tidak terpengaruh oleh kejadian apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (25/7) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anak buah dari Hotma Paris, Kuasa Hukum terdakwa Djoko Susilo yang bernama Mario C Benanrdo. KPK kemudian menetapkan Mario dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka.
KPK menangkap Djodi dan Mario setelah ada transaksi penyerahan uang di kantor Hotma Sitompoel and Associates. Uang Rp 78 juta disita di tas Djodi. Tak hanya itu, ada Rp 50 juta yang diamankan dari rumah Djodi. Tim KPK meyakini uang terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(rna/lh)