"Konsumen memang harus lebih berhati-hati mengenai masalah diskon tersebut," imbau pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada detikcom, Jumat (26/7/2013).
Tulus mencontohkan beberapa waktu lalu dia melihat adanya pakaian seharga Rp 600 ribu di sebuah pusat perbelanjaan yang diberi diskon 50 persen, setelah kena potongan harga baju itu menjadi seharga Rp 300 ribu. Namun kalau dilihat kualitasnya jauh di bawah harga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus Abadi mengungkapkan menaikkan harga sebelum dikenakan potongan harga menyalahi UU Perlindungan Konsumen. Hal ini merupakan bentuk penipuan dan bisa dipidanakan.
"Diskon ya diskon, tapi jangan dinaikin harga dulu," kata Tulus.
Tulus mengatakan, penipuan diskon ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari Kementerian Perdagangan.
Seharusnya kementerian ini melakukan survei terlebih dulu sebelum Lebaran berapa harga barang-barang fesyen kemudian membandingkannya sesaat sebelum Lebaran.
"Nanti bisa ketahuan apa barang ini dinaikin dulu baru dikasih diskon atau bagaimana," katanya.
(nal/nrl)