"Saya tidak punya itikad jelek. Saya datang dengan ketidaktahuan saya bagaimana situasi di Depkes," ujar Ratna sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
"Panitianya itu-itu saja, belum lagi dengan sistem yang amburadul," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna juga mengungkapkan dirinya tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alkes. "Saya tidak mengerti, saya tidak menerima uraian tugas sebagai KPA atau PPK," katanya.
Ratna didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam 4 pengadaan saat menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes. Empat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 50,477 miliar.
(fdn/lh)